Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksnaan
Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala
aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
negara tersebut.
Hubungan antar negara
merupakan salah satu hubungan kerjasama mutlak diperlukan,karena tidak ada satu
negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Ketergantungan
inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antar negara. Dalam pelaksanaan
hubungan antar negara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan di
dasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut.
Hubungan kerjasama
antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup
dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di
samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan
dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu
memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah
yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional. Kerjasama
antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa atau
interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan
baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa
persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan. Dan juga merupakan
hubungan yang dilakukan oleh bangasa-bangsa atau negara-negara, atau merupakan
sebuah atau suatu hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan
yang terjadi yang melewati dan melampaui suatu batas-batas kenegaraan.
Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial,
dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan
membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat
alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan
saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa
satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan
damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di
sini disebut sebagai hubungan Internasional. Bangsa Indonesia dalam
membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri
yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk
kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan
Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif
memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia
dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. Dalam membina hubungan
internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan
kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum
sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian
dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan
politik luar negeri yang bebas dan aktif. Hubungan Internasioal menjadi penting
bagi suatu negara, karena di masa sekarang di yakini bahwa tidak ada
negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional,
pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih
mudah diciptakan. Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu
negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting.
Hubungan antar negara merupakan salah satu hubungan kerjasama
mutlak diperlukan,karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak
bergantung kepada negara lain. Ketergantungan inilah yang menuntut
diperlukannya hubungan antar negara. Dalam pelaksanaan hubungan antar negara
perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan di dasarkan pada kemauan
bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Hubungan kerjasama antar negara
(internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan
eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di
samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan
dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu
memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah
yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara adalah :
1.
Memelihara dan
menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
2.
Mencegah &
menyelesaikan konflik / persengketaan yang mengancam perdamaian dunia.
3.
Mengembangkan cara
penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi.
4.
Membangun solidaritas
dan sikap menghormati antar bangsa.
5.
Membantu bangsa lain
yang terancam kemerdekaannya.
6.
Berpartisipasi dalam
rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi & keadilan sosial.
7.
Menjamin kelangsungan
hidup bangsa & negara, kelangsungan dan keberadaannya di tengah-tengah
bangsa lain.
DAFTAR PUSTAKA
Read more at: http://jenemeks.blogspot.com/2012/05/Pentingnya-Hubungan-Internasional-Bagi-Suatu-Negara.html
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
Copyright http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution
Chotib,Drs.2006.Kewarganegaraan 2.Jakarta:Yudhistira.
Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar